Komisi III DPR RI Soroti Kasus Sadis di Sukabumi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

POLITIK.SERGAP

JAKARTA, || Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggalnya Nizam Safei (12), warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban masih berusia anak dan mengalami dugaan kekerasan berat yang berujung pada kematian, sehingga mendorong desakan penegakan hukum yang tegas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Sukabumi, untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta kepada Polres Sukabumi untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendesak penyidik untuk mendalami apakah kekerasan yang dialami korban dilakukan secara berkelanjutan atau berulang.

Menurutnya, apabila terbukti kekerasan dilakukan secara terus-menerus, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, korban Nizam Safei dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, setelah sempat mendapatkan penanganan medis.

Korban diketahui berasal dari wilayah Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, dengan kondisi tubuh mengalami luka melepuh di sejumlah bagian saat ditemukan.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan pihak kepolisian bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46), yang kemudian viral dan memicu perhatian luas serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

(Editor: Rizal)

Comment