Komisi X DPR Desak Pemerintah Beri Afirmasi bagi Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

POLITIK. SERGAP

JAKARTA, || Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengorbankan para guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

Dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (15/5/2026), Habib menilai persoalan tenaga honorer, khususnya guru, harus disikapi secara bijak mengingat Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujarnya.

Ia menyoroti ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB yang dinilai memunculkan ketidakpastian hukum bagi guru honorer di berbagai daerah.

Persoalan tersebut mengemuka seiring amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2024. Namun di sisi lain, Indonesia masih mengalami kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara angka pensiun guru mencapai sekitar 70 ribu orang setiap tahun. Saat ini, tercatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.

Habib menilai, mengesampingkan keberadaan guru honorer hanya karena persoalan legalitas administratif dapat mencederai rasa keadilan. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya hadir untuk melindungi manusia, bukan sekadar menjalankan prosedur birokrasi secara formal.

“Keberlangsungan pendidikan dan aspek kemanusiaan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur administratif,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.

Sebagai solusi, Habib mengusulkan adanya rekognisi atau pengakuan khusus bagi guru honorer yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak diposisikan sama dengan pelamar umum atau lulusan baru dalam seleksi PPPK.

Selain itu, ia juga mendorong penerapan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi transisi agar guru honorer tetap memiliki kepastian status kerja dan perlindungan hukum setelah tenggat penataan tenaga non-ASN diberlakukan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai penataan tenaga honorer memang diperlukan untuk menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih tertib dan profesional. Namun pemerintah juga diminta memperhatikan kondisi riil di lapangan, terutama terkait kebutuhan guru yang masih tinggi di berbagai daerah.

Habib juga meminta pemerintah pusat menjamin dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk pembayaran gaji guru PPPK. Ia turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi sekolah atau instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan tenaga pendidik nasional belum terpenuhi sepenuhnya.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan menjadi korban transisi birokrasi,” pungkasnya.

(Editor : Rizal)

Comment