Setjen DPR RI Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan kepada Keluarga Tenaga Ahli DPR

POLITIK.SERGAP

PADANG, || Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Sekretariat Jenderal DPR RI, Endang Suryastuti, menegaskan komitmen Sekretariat Jenderal DPR RI dalam memastikan pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan tenaga pendukung di lingkungan DPR RI.

Komitmen tersebut disampaikan Endang saat mewakili Sekretariat Jenderal DPR RI dalam penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Syahrizal Yusuf, Tenaga Ahli Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu (11/1/2026).

Syahrizal Yusuf diketahui meninggal dunia pada 3 Desember 2025 akibat kecelakaan kerja saat melaksanakan tugas kedinasan dalam rangka pengantaran bantuan bencana.

Endang menyampaikan, sebagai instansi pemberi kerja, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh prosedur pelaporan kecelakaan kerja serta pemenuhan hak jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Proses ini kami laksanakan mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan kecelakaan kerja serta memproses hak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Endang kepada Parlementaria.

Ia menjelaskan, kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan penugasan langsung dari Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mewakili Sekretaris Jenderal DPR RI.

Penyerahan santunan tersebut turut dihadiri dan disaksikan oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI serta Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Benny Utama, yang tenaga ahlinya mengalami musibah saat menjalankan tugas negara.

Endang menegaskan bahwa penyerahan santunan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja yang menjalankan tugas kedinasan.

Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI mendapatkan perlindungan kerja yang layak.

“Kami mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan selaku mitra Setjen DPR RI. Santunan ini memang tidak dapat menggantikan almarhum, namun diharapkan dapat meringankan beban keluarga. Ke depan, kerja sama akan terus kami tingkatkan, termasuk kemungkinan penambahan manfaat kepesertaan,” tutup Endang.

(Editor : Rizal)

Comment