Fraksi NasDem Setujui RUU Perubahan UU Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif DPR

POLITIK. SERGAP

JAKARTA Fraksi Partai NasDem DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI melalui pandangan fraksi yang dibacakan secara tertulis oleh Anggota Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Fraksi Partai NasDem menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan pembahasannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Machfud.

Fraksi NasDem menilai revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi serta perubahan ekosistem industri kreatif yang semakin berkembang di era digital.

Menurut Fraksi NasDem, kemajuan teknologi informasi dan kehadiran berbagai platform digital telah mengubah cara masyarakat memproduksi, mendistribusikan, hingga mengonsumsi karya kreatif.

Oleh karena itu, regulasi yang ada dinilai perlu diperbarui agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih optimal bagi para pencipta karya.

Selain itu, Fraksi NasDem juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator dalam ekosistem industri kreatif yang terus berkembang.

NasDem berpandangan bahwa pembaruan undang-undang ini juga perlu memperkuat tata kelola pengelolaan royalti agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pencipta.

Menurut Fraksi NasDem, sistem pengelolaan royalti yang baik akan memberikan kepastian bagi para kreator sekaligus mendorong terciptanya ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan pembaruan regulasi tersebut, Fraksi NasDem berharap negara dapat menghadirkan sistem perlindungan hak cipta yang lebih adaptif serta mampu menjawab berbagai tantangan baru di era digital, termasuk pemanfaatan karya melalui platform daring dan perkembangan teknologi kecerdasan artifisial.

(Editor : Rizal)

Comment