Baleg DPR RI Fokus Bahas RUU Prioritas, dari Masyarakat Adat hingga Satu Data Indonesia

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Badan Legislasi DPR RI mulai memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) prioritas pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026. Beberapa RUU strategis yang masuk agenda pembahasan antara lain RUU Pemerintahan Aceh, RUU Masyarakat Adat, hingga RUU Satu Data Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan RUU prioritas tersebut telah masuk dalam agenda kerja Baleg selama masa sidang yang berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli 2026.

“Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut dan mengingat waktu yang tersedia pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026 sebanyak 46 hari kerja,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Pleno penyusunan jadwal acara Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, sejumlah RUU yang menjadi prioritas pembahasan meliputi RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, RUU Kamar Dagang dan Industri, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, hingga RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.

Selain itu, Baleg juga menjadwalkan pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia yang dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional berbasis data yang terintegrasi.

“Satu Data Indonesia ini sangat dibutuhkan sebagaimana sentral untuk perencanaan pembangunan nasional,” katanya.

Di sisi lain, Baleg DPR RI juga akan membahas RUU tentang Pekerja Lepas Platform Indonesia dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG yang dinilai semakin relevan seiring berkembangnya ekonomi digital dan pola kerja berbasis aplikasi.

Dalam proses pembahasan, Baleg berencana menyerap aspirasi masyarakat melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) serta kunjungan kerja ke sejumlah daerah guna memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun.

Tak hanya membahas RUU prioritas, Baleg juga menjadwalkan harmonisasi beberapa RUU usulan komisi DPR, di antaranya RUU Kehutanan usulan Komisi IV DPR RI dan RUU Minyak dan Gas Bumi dari Komisi XII DPR RI. Namun untuk sementara, harmonisasi RUU Migas disebut masih ditunda.

Bob Hasan mengakui bahwa meskipun masa sidang berlangsung cukup panjang, waktu efektif pembahasan tetap terbatas karena adanya hari libur nasional dan cuti bersama.

“Sekalipun panjang, tetapi di sini banyak ada cuti, ada tanggal merah, dan sebagainya yang akan menjadi perhatian kita untuk melaksanakan kegiatan dalam masa sidang kali ini,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR RI, Tonny Tesar, mengusulkan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat juga melibatkan kunjungan kerja ke Papua guna menyerap masukan langsung dari masyarakat adat di wilayah timur Indonesia.

Menurutnya, perspektif masyarakat adat dari Papua penting agar substansi RUU benar-benar mencerminkan kondisi keberagaman adat di Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

“Kami ingin mengusulkan satu provinsi lagi untuk Provinsi Papua agar kita bisa memahami secara baik masyarakat adat yang ada di Indonesia,” ujarnya.

(Editor : Rizal)

Comment