Komisi IX DPR RI: Tambah Dokter Spesialis Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

POLITIK. SERGAP

JAKARTA, || Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menekankan pentingnya pemetaan ulang produksi dokter spesialis agar selaras dengan kebutuhan riil pelayanan kesehatan di setiap daerah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) yang digelar di Ruang Rapat Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Menurut Putih Sari, forum RDPU tersebut menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi organisasi profesi agar kebijakan kesehatan nasional disusun berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.

Ia menilai, selama ini diskursus publik kerap berfokus pada kekurangan jumlah dokter spesialis secara umum, tanpa melihat jenis spesialisasi yang benar-benar dibutuhkan di masing-masing daerah.

“Kita tidak bisa hanya bicara soal menambah jumlah dokter spesialis. Yang harus dijawab adalah, spesialis apa yang dibutuhkan dan di daerah mana kebutuhannya paling mendesak,” ujar legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Untuk spesialis penyakit dalam, lanjut Putih Sari, persoalan utama bukan semata pada jumlah lulusan, melainkan pada tata kelola perencanaan dan distribusi penempatannya.

Ia mendorong adanya pemetaan komprehensif yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, serta pemerintah daerah agar produksi dan distribusi dokter spesialis lebih tepat sasaran.

Tanpa pemetaan yang jelas, menurutnya, pembukaan program pendidikan dokter spesialis berpotensi menimbulkan ketimpangan, di mana wilayah perkotaan mengalami kelebihan tenaga medis sementara daerah lain masih kekurangan.

“Kalau pemetaannya tidak jelas, kita akan terus menghadapi masalah klasik: kota besar kelebihan dokter, sementara daerah lain kekurangan tenaga spesialis,” katanya.

Putih Sari juga menekankan pentingnya kesiapan fasilitas kesehatan di daerah, termasuk rumah sakit, alat kesehatan, dan dukungan anggaran, sebagai prasyarat penempatan dokter spesialis.

Komisi IX DPR RI, tegasnya, akan terus mendorong penguatan koordinasi lintas sektor agar perencanaan sumber daya manusia kesehatan nasional mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara merata dan berkeadilan.

(Editor : Rizal)

Comment