JAKARTA, || Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan Baleg DPR RI akan memprioritaskan penyelesaian sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang pembahasannya telah berjalan sejak masa sidang sebelumnya pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Menurut Doli, masa sidang kali ini menjadi momentum penting untuk mempercepat penyelesaian sejumlah RUU prioritas karena memiliki waktu pembahasan yang relatif lebih panjang dibanding masa sidang sebelumnya.
“Ini masa sidang yang paling lama nanti. Oleh karena itu ini kesempatan kita sebenarnya untuk menyelesaikan undang-undang yang masuk kategori tunggakan,” ujar Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan beberapa RUU yang menjadi fokus utama Baleg antara lain RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, RUU Masyarakat Adat, serta RUU Satu Data Indonesia.
Menurutnya, apabila sebagian besar RUU tersebut mampu diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan, hal itu akan menjadi capaian penting dalam kinerja legislasi DPR RI.
“Kalau bisa kita selesaikan empat ini sudah luar biasa menurut saya. Pemerintahan Aceh, Komoditas Strategis, Pertekstilan, Masyarakat Adat, dan Satu Data Indonesia,” katanya.
Untuk mempercepat proses pembahasan, Doli mengusulkan agar Baleg membagi agenda legislasi ke dalam dua klaster pembahasan. Klaster pertama difokuskan pada RUU yang pembahasannya sudah mendekati tahap akhir, sedangkan klaster kedua mencakup RUU yang telah beberapa kali dibahas dalam masa sidang sebelumnya namun belum rampung.
Di sisi lain, Baleg juga berencana melanjutkan pembahasan sejumlah RUU baru seperti RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta RUU tentang pekerja lepas dan pekerja ekonomi GIG setelah penyelesaian RUU prioritas sebelumnya.
Doli menilai strategi tersebut penting agar setiap masa sidang menghasilkan progres legislasi yang nyata dan terukur.
“Sehingga memang ada produk yang bertambah dari masa sidang sebelumnya ke masa sidang berikutnya,” ucapnya.
Sementara itu, pembahasan RUU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk sementara masih ditunda. Baleg disebut masih menunggu perkembangan komunikasi dan pembicaraan di tingkat pemerintah terkait kelanjutan pembahasan regulasi tersebut.
Meski pembahasannya belum berjalan, Baleg tetap berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menyerap masukan dari berbagai pihak terkait RUU Migas, termasuk kemungkinan menghadirkan kementerian terkait untuk memperjelas arah pembahasannya.
“Bila perlu kementeriannya juga sekalian kita undang, kita tanya. Jadi supaya clear, kita tidak menduga-duga di sini,” tandasnya.
(Editor : Rizal)
Comment