Ketua Komisi III DPR RI Tegaskan KUHP–KUHAP Baru Lindungi Pengkritik Pemerintah

POLITIK. SERGAP

JAKARTA, || Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana melalui penerbitan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjamin perlindungan terhadap warga negara, termasuk para pengkritik pemerintah, agar tidak mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi terhadap figur publik dan aktivis yang menyampaikan kritik, seperti komedian Pandji Pragiwaksono.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak lagi berfungsi sebagai perangkat represif penjaga kekuasaan, melainkan sebagai instrumen hukum yang memberikan ruang keadilan bagi seluruh warga negara.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” tegas Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik atau pasal, tanpa mempertimbangkan secara mendalam konteks dan sikap batin pelaku.

Selain itu, KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice serta memberi ruang subjektivitas tinggi dalam syarat penahanan, yang berpotensi merugikan tersangka maupun terdakwa.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, di mana pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan pidana.

“Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru, serta Pasal 53 KUHP baru yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dibandingkan semata-mata kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jakarta Timur tersebut.

Sementara itu, KUHAP baru memberikan perlindungan maksimal kepada saksi, tersangka, dan terdakwa melalui pendampingan advokat yang aktif, pengaturan syarat penahanan yang objektif dan terukur, serta kewajiban penerapan mekanisme restorative justice.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik,” tegas Habiburokhman.

Menurutnya, kritik umumnya disampaikan dalam bentuk ujaran, sehingga penegakan hukum harus menilai substansi serta niat atau sikap batin dari pihak yang menyampaikan kritik tersebut.

“Jika maksud pelaku hanya untuk mengkritik, maka ia memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan maksudnya melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

(Editor : Rizal)

Comment