Komisi XII DPR RI Warning Industri: Patuh Lingkungan atau Kena Sanksi

SERGAP.CO.ID

BANDAR LAMPUNG, || Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan komitmen penguatan fungsi pengawasan terhadap sektor industri, khususnya dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup saat kunjungan kerja reses di Provinsi Lampung, Jumat (20/2/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan mengevaluasi kinerja industri sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup.

Putri menegaskan, industrialisasi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan, sehingga seluruh perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin pertumbuhan ekonomi berjalan baik, industri berkembang pesat, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dijalankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

PROPER merupakan instrumen pengawasan berbasis kinerja yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengelolaan sampah, hingga efisiensi energi serta pengurangan emisi.

Dalam sistem PROPER, perusahaan diklasifikasikan dalam lima peringkat, yaitu emas, hijau, biru, merah, dan hitam, dengan indikator kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

Putri mengungkapkan, masih ditemukan perusahaan dengan peringkat merah, bahkan ada yang bertahun-tahun bertahan di peringkat biru tanpa peningkatan ke kategori lebih baik.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan lingkungan serta minimnya inovasi menuju praktik industri berkelanjutan.

Komisi XII DPR RI pun berupaya menjadi problem solver dengan mempertemukan pelaku usaha dan pemerintah, guna mengidentifikasi kendala serta mencari solusi konkret.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi, termasuk kewajiban pemasangan dan pelaporan sistem pemantauan emisi serta kualitas limbah secara berkala.

Beberapa perusahaan diketahui telah memasang sistem tersebut, namun belum melaporkannya secara resmi, sehingga diharapkan pelaporan pada 2026 dapat menunjukkan peningkatan signifikan.

Dari sisi ketenagakerjaan, Putri mengapresiasi kontribusi industri di Lampung yang mampu menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja lokal, termasuk sektor perkebunan yang menyerap hingga 25 ribu pekerja saat masa panen.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama, termasuk mendorong efisiensi energi dan percepatan transisi menuju energi baru terbarukan.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Sayid Muhadhar, menegaskan perusahaan dengan peringkat merah harus segera berbenah, sedangkan perusahaan berperingkat biru didorong naik ke kategori hijau agar memenuhi standar keberlanjutan.

(Editor : Rizal)

Comment