BADUNG, || Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mengusulkan penguatan regulasi agar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) ditetapkan sebagai offtaker wajib bagi seluruh produksi emas nasional, termasuk dari tambang rakyat.
Usulan tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI bersama Antam di Kabupaten Badung, Bali, Minggu (22/2/2026), sebagai respons atas maraknya peredaran emas ilegal yang dinilai merugikan negara.
Menurut Bambang, praktik peredaran emas ilegal telah lama terjadi dan menyebabkan potensi kehilangan penerimaan negara karena emas diperdagangkan secara tidak resmi ke luar daerah.
“Kita sudah dengar lama emas-emas ilegal ini lari ke beberapa daerah. Ini harus kita tertibkan. Negara tidak boleh terus dirugikan,” tegasnya.
Ia menilai salah satu solusi konkret adalah mewajibkan seluruh produksi emas, baik dari tambang rakyat maupun pemegang izin usaha pertambangan, untuk dijual kepada Antam sebagai offtaker nasional.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memastikan hasil produksi emas nasional terserap oleh BUMN, sekaligus menutup celah peredaran emas ke pasar gelap.
Lebih lanjut, Bambang mengusulkan agar kewajiban offtaker Antam diintegrasikan dalam mekanisme persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan.
“Kalau perlu diatur bahwa setiap penerbitan RKAB, offtakernya wajib Antam. Jadi, jangan sampai negara seperti mengemis kepada pemegang wilayah pertambangan rakyat agar mau menjual ke BUMN,” ujarnya.
Selain persoalan peredaran ilegal, ia juga menyoroti tren penurunan produksi emas Antam yang dinilai mengkhawatirkan.
Menurutnya, produksi emas Antam dalam periode tertentu hanya mencapai sekitar satu ton, sehingga perusahaan terpaksa membeli emas dari pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan.
Kondisi tersebut dianggap ironi mengingat Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya mineral, khususnya emas.
Komisi XII DPR RI pun mendorong agar blok-blok tambang emas yang belum dimanfaatkan atau berada dalam penguasaan negara dapat diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN.
“UU Minerba sudah memberikan skema prioritas bagi BUMN. Kita minta blok-blok emas yang terbengkalai bisa langsung diberikan ke Antam agar produksi nasional meningkat,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, penertiban emas ilegal harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola serta kepastian regulasi di sektor pertambangan.
Dengan langkah tersebut, diharapkan produksi emas nasional meningkat, penerimaan negara optimal, serta cadangan emas dalam negeri semakin kuat.
(Editor : Rizal)
Comment