JAKARTA, || Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti polemik yang melibatkan influencer Dwi Sasetyaningtyas terkait pernyataannya mengenai kebanggaan memiliki paspor Inggris untuk anaknya yang viral di media sosial.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap bangsa dan negara jika dimaknai sebagai bentuk ketidakbanggaan terhadap status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Yanuar meminta yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna meluruskan persepsi publik serta menghindari polemik yang berkepanjangan.
Menurutnya, status kewarganegaraan merupakan hak asasi setiap individu, namun tetap memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban yang harus dipahami.
“Menjadi warga negara memang merupakan hak asasi setiap orang. Namun, status kewarganegaraan juga memiliki konsekuensi hak dan kewajiban,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Ia juga meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memastikan kejelasan status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yanuar menegaskan, apabila yang bersangkutan tidak lagi ingin menjadi WNI, maka hal tersebut merupakan pilihan pribadi yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum.
Sebaliknya, jika masih ingin berstatus sebagai WNI, maka diperlukan pernyataan resmi kepada pemerintah sebagai bentuk kejelasan sikap.
“Jika memang tidak ingin lagi menjadi warga negara Indonesia, silakan memilih kewarganegaraan lain sesuai ketentuan,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
Ia menambahkan bahwa fenomena global saat ini justru menunjukkan banyak warga negara asing yang ingin menjadi WNI, termasuk anak-anak dari perkawinan campuran di berbagai negara.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki potensi dan daya tarik kuat di mata dunia sehingga patut dibanggakan.
Yanuar juga mengingatkan agar diaspora Indonesia tetap berkontribusi positif bagi tanah air, serta menegaskan pentingnya klarifikasi agar persoalan ini dapat diselesaikan sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku.
(Editor : Rizal)
Comment