KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, DPR Sebut Reformasi Total Hukum Pidana

POLITIK.SERGAP

JAKARTA, || Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026 sebagai bagian dari reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.

Firman menyebut, pemberlakuan KUHP dan KUHAP hasil kerja DPR bersama Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tersebut menandai berakhirnya penggunaan produk hukum kolonial yang telah berlaku puluhan tahun.

“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Firman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Namun demikian, Firman mengakui masih terdapat perbedaan pandangan terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan yang menilai sejumlah pasal masih bermuatan anti-demokrasi.

Koalisi tersebut, lanjut Firman, juga menyoroti kekhawatiran adanya perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang dinilai memadai dalam regulasi baru tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah dan DPR berpandangan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru merupakan langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional serta meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi, dan kebebasan menyampaikan kritik dijamin oleh undang-undang.

“Perubahan KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum,” tegas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Sebagaimana diketahui, KUHAP disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada 18 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dahulu disahkan pada 2023, dengan DPR menegaskan proses pembahasannya dilakukan secara matang dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

(Editor : Rizal)

Comment