DPR RI Soroti Tumpukan Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

POLITIK.SERGAP

BANDA ACEH, || Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti polemik keberadaan kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh, yang dinilai menghambat proses pemulihan pascabencana.

Sorotan tersebut disampaikan Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama kementerian terkait dan mitra kerja di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Selasa (30/12/2025).

Dalam rapat tersebut, sejumlah kepala daerah mengeluhkan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan menumpuk di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Timur, serta Kabupaten Aceh Utara.

Para kepala daerah menilai kayu-kayu tersebut sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat maupun mendukung penanganan pascabencana, namun hingga kini tidak berani disentuh karena belum ada kejelasan status hukumnya.

“Soal kayu gelondongan tadi memang disampaikan oleh para bupati. Pada prinsipnya, mereka meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status kayu tersebut agar bisa ditangani dengan cepat, karena ada kekhawatiran menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” ujar Saan.

Menurut Saan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status hukum kayu gelondongan tersebut, termasuk apakah dapat dimanfaatkan atau harus diamankan sebagai barang temuan.

Ia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang disebut belum menerima instruksi jelas terkait penanganan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayahnya.

Kondisi ini dinilai membuat penanganan pascabencana tidak berjalan optimal, padahal pembersihan kayu gelondongan di sungai dan permukiman penting untuk mencegah bencana lanjutan serta mempercepat pemulihan aktivitas masyarakat.

Untuk itu, DPR RI berkomitmen menjembatani persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat dan aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum, sehingga pemerintah daerah dapat bertindak cepat, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh.

(Editot : Rizal)

Comment