JAKARTA, || Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq menyatakan pihaknya memahami kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menetapkan penyamarataan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun, meskipun kebijakan tersebut dinilai membawa implikasi serius bagi sejumlah daerah.
Menurut Maman, kebijakan tersebut berpotensi menyebabkan penurunan kuota haji secara signifikan di beberapa wilayah, seperti Sumedang dan Cianjur, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya ketimpangan baru dalam distribusi kuota.
“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk menyamakan seluruh masa tunggu menjadi 26 tahun. Konsekuensinya, memang ada daerah yang mengalami penurunan kuota secara signifikan,” ujar Maman kepada Parlementaria, beberapa waktu lalu.
Meski demikian, politisi Fraksi PKB itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dilihat dari perspektif keadilan antarjamaah secara nasional, bukan semata-mata dari sudut pandang daerah tertentu.
Ia menilai, selama ini terdapat ketimpangan ekstrem masa tunggu haji di berbagai wilayah Indonesia yang tidak bisa terus dibiarkan dan perlu segera dikoreksi oleh pemerintah.
“Ini harus dipahami dalam prinsip keadilan. Jangan sampai ada jamaah yang menunggu sampai 48 tahun, seperti yang terjadi di beberapa daerah di Sulawesi. Semua jamaah harus merasakan masa tunggu yang relatif sama,” tegasnya.
Maman menjelaskan, pengurangan kuota di sejumlah daerah tersebut bersifat sementara dan akan mengalami penyesuaian kembali seiring berjalannya waktu dan dinamika pendaftaran jamaah.
“Kalaupun hari ini ada daerah yang kuotanya kecil, itu akan dengan sendirinya di tahun-tahun mendatang kembali normal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI menyatakan mendukung kebijakan penyamarataan antrean haji sebagai bagian dari reformasi sistem penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkeadilan dan transparan.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya sosialisasi yang masif dan jelas kepada masyarakat agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di kalangan calon jamaah.
“Komisi VIII memahami keputusan ini dan terus memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa kebijakan ini adalah bentuk keadilan yang sedang diperjuangkan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” pungkas Maman.
(Editor : Rizal)
Comment