Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Konstitusional, Tak Langgar UUD 1945

POLITIK. SERGAP

JAKARTA, ||  Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa usulan pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rifqi menjelaskan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa mengatur secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Menurutnya, frasa “dipilih secara demokratis” dalam konstitusi dapat dimaknai dalam dua bentuk, yakni demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung, sehingga pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap sah secara konstitusional.

“Dari optik konstitusional, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat,” kata Rifqi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, konstitusi secara tegas juga tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, yang hanya mengatur pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Karena itu, menurut Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut, perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD seharusnya tidak lagi dipersoalkan dari aspek konstitusional, sebab pemilihan kepala daerah berada dalam rezim hukum yang berbeda dengan pemilu nasional.

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, karena mekanisme penunjukan bertentangan dengan prinsip demokrasi, termasuk dalam wacana gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan oleh Presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi mengemukakan opsi formula hibrida, yakni Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk dilakukan uji kelayakan dan dipilih satu nama.

Ia menjelaskan, formula tersebut merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang dianut Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUD 1945, yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Terkait regulasi, Rifqi menyebutkan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan RUU revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski pemilihan kepala daerah tetap diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ke depan, Komisi II DPR RI, kata Rifqi, siap membahas berbagai opsi mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan guna menata sistem demokrasi Indonesia secara lebih komprehensif.

(Editor : Rizal)

Comment