JAKARTA — Komisi III DPR RI menunjukkan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra (HDP) terkait polemik penolakan akses musala bagi warga cluster Vasana dan Neo Vasana. Sikap tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (26/02/2026).
Rapat tersebut membahas permasalahan yang berlarut-larut, mulai dari penolakan pembukaan akses musala hingga persoalan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang menjadi keluhan warga setempat.
Dalam forum tersebut, DPR menilai persoalan akses ibadah seharusnya tidak berlarut, mengingat kebutuhan masyarakat untuk menjalankan ibadah merupakan hak dasar yang harus dijamin.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas mempertanyakan sikap pengembang yang dinilai tidak menjalankan hasil keputusan rapat sebelumnya.
“Mengapa anda tidak laksanakan keputusan Komisi III DPR?” tegas Habiburokhman dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah memiliki solusi sejak rapat sebelumnya, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pembukaan akses musala bagi warga.
Menurutnya, opsi solusi sudah disepakati, mulai dari pelebaran pagar hingga pembukaan pintu akses menuju musala, tanpa mengganggu sistem keamanan kawasan.
“Sebetulnya sudah ada solusinya. Tinggal diberi pagar yang melingkupi musala atau dibuka akses ke musala, dan itu sudah disepakati dalam rapat sebelumnya,” ujarnya.
Habiburokhman juga menilai tidak ada pihak yang beralasan untuk menolak pembangunan maupun akses musala, karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan ibadah masyarakat.
Dari sisi keamanan, ia menegaskan bahwa konsep one gate system tetap dapat dipertahankan sehingga tidak mengganggu sistem pengamanan kawasan perumahan.
Namun demikian, PT Hasana Damai Putra tetap menolak pembukaan akses dengan alasan adanya perubahan site plan serta kekhawatiran terhadap potensi tuntutan hukum dari sebagian warga.
Menanggapi hal tersebut, DPR menegaskan bahwa pengembang wajib menaati keputusan yang telah disepakati dalam forum resmi parlemen sebagai bentuk tanggung jawab hukum.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan keputusan DPR maupun menghambat warga dalam menjalankan ibadah.
Ia menyebutkan, dalam ketentuan hukum pidana terbaru terdapat sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah, baik melalui kekerasan maupun ancaman.
“Kalau ada pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan menghalangi orang beribadah, ada konsekuensi hukumnya. Tinggal kita tegakkan hukum saja,” pungkasnya.
(Editor : Rizal)
Comment