Komisi IV DPR RI Desak Swasembada Garam, Ketergantungan Impor Harus Diputus!

POLITIK.SERGAP

GRESIK, || Komisi IV DPR RI menegaskan pentingnya pemetaan kebutuhan garam nasional secara rinci serta penguatan intensifikasi berbasis teknologi guna mempercepat pencapaian target swasembada garam, dalam Kunjungan Kerja Reses di Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Senin (23/02/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto sebagai respons atas masih tingginya ketergantungan impor garam dan belum optimalnya produksi dalam negeri.

Panggah menjelaskan, kebutuhan garam nasional terbagi dalam tiga kategori utama, yakni garam konsumsi rumah tangga, garam aneka pangan untuk industri makanan dan minuman, serta garam industri untuk kebutuhan kimia seperti chlor-alkali plant.

Ia memaparkan, kebutuhan garam konsumsi mencapai sekitar 1,2 juta ton per tahun, sementara garam aneka pangan sekitar 700 ribu ton, sehingga total keduanya berkisar 1,9 hingga 2 juta ton per tahun.

Di sisi lain, kebutuhan garam industri jauh lebih besar, yakni sekitar 3,5 juta ton per tahun dengan spesifikasi kualitas yang berbeda, sehingga membutuhkan perhatian khusus dalam pemenuhannya.

Menurut Panggah, pemerintah harus menetapkan prioritas yang jelas dalam peta jalan swasembada garam, dimulai dari pemenuhan kebutuhan konsumsi dan aneka pangan sebelum menyasar sektor industri secara menyeluruh.

“Kami meminta pemetaan yang detail dan target yang terukur. Jangan hanya berbicara secara global. Mana yang diswasembadakan lebih dahulu, itu harus jelas,” tegasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyoroti masih adanya defisit produksi garam nasional yang menyebabkan ketergantungan impor tetap terjadi, bahkan untuk garam konsumsi.

Ia mengungkapkan, kebutuhan garam nasional sekitar 3 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri baru mencapai sekitar 1,64 juta ton, sehingga terjadi kesenjangan yang cukup besar.

Firman menilai, pendekatan kebijakan tidak cukup hanya melalui perluasan lahan (ekstensifikasi), melainkan harus beralih pada intensifikasi berbasis teknologi untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas.

Menurutnya, kadar NaCl garam nasional harus ditingkatkan melalui modernisasi proses produksi sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara maju.

“Ke depan, kita perlu memotong mata rantai produksi yang tidak efisien. Pengolahan air laut harus langsung diarahkan menjadi produk akhir dengan teknologi modern sehingga lebih efektif dan memiliki nilai tambah,” ujarnya.

Selain itu, Firman juga mendorong keterlibatan sektor swasta melalui pemberian insentif, kemudahan regulasi, serta jaminan stabilitas harga guna menarik investasi di sektor pergaraman.

Ia mengusulkan agar PT Garam tidak hanya berperan sebagai produsen, tetapi juga sebagai penyangga stok dan stabilisator harga garam nasional untuk menjaga keseimbangan pasar.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mengingatkan pentingnya konsistensi implementasi kebijakan, mengingat tren produksi garam nasional belum menunjukkan peningkatan signifikan meskipun anggaran terus bertambah.

“Jangan sampai anggaran besar digelontorkan, tetapi produksi stagnan atau bahkan menurun. Swasembada harus diwujudkan dengan kesungguhan dan komitmen pengelolaan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang menargetkan swasembada garam konsumsi dan aneka pangan paling lambat akhir 2025 serta garam industri pada 2027, termasuk melalui proyek hilirisasi berbasis teknologi modern oleh PT Garam dengan nilai investasi lebih dari Rp10 triliun.

(Editor : Rizal)

Comment