KUHP–KUHAP Baru Berlaku 2026, DPR Ingatkan Kesiapan Aparat Penegak Hukum

POLTIK.SERGAP

JAKARTA, || Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026 menjadi momentum bersejarah bagi sistem hukum Indonesia, setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial.

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menilai, pembaruan hukum pidana nasional tersebut tidak boleh dimaknai sekadar pergantian norma, melainkan harus diikuti kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam menerapkannya secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab.

“Harapannya, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma yang fundamental dalam penegakan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (29/12/2025).

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, KUHP baru menekankan pendekatan ultimum remedium, keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat, sehingga menuntut APH meninggalkan pola lama yang berorientasi pada penghukuman semata.

Menurut Adang, tanpa kesiapan yang matang, penerapan KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Ia menegaskan, kesiapan APH harus mencakup pemahaman konseptual yang utuh terhadap filosofi dan tujuan pembaruan hukum pidana, bukan sekadar memahami bunyi pasal.

Selain itu, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan juga menjadi kunci, melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur, penyesuaian kurikulum, serta harmonisasi pedoman teknis antar lembaga penegak hukum.

Adang menambahkan, pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut perubahan budaya hukum, dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan” dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal masa transisi ini agar implementasi KUHP dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” pungkas politisi Fraksi PKS tersebut. (**)

Comment