Soal Pencabutan Dua Perda, Pansus 6 Imbau Bagian Hukum Konsultasi ke Kemendagri

POLITIK.SERGAP.CO.ID

KOTA BANDUNG, || Pansus 6 DPRD Kota Bandung melaksanakan rapat kerja membahas tentang pembahasan Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Perda No. 8/2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol yang Memperoleh Kursi di DPRD Kota Bandung dan Perda No. 3/2013 tentang LKK, di Ruang Rapat Bamus DPRD Kota Bandung, Jumat (5/11/2021).

Rapat dilakukan dengan Bakesbangpol Kota Bandung dan Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintah Setda Kota Bandung.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 6 H. Riantono, S.T., M.Si., dan dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus 6 dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., serta para anggota pansus yakni Christian Julianto Budiman, Asep Sudrajat, serta Aan Andi Purnama, SE.

Terkait Pencabutan Perda Nomor 2/2013 tentang LKK, Riantono mengatakan bahwa sebuah organisasi harus mencerminkan tertib dalam administrasi maupun koordonasi dan pembinaan. RT memiliki tingkat forum yang paling bawah.

Riantono mengatakan, Bagian Hukum perlu melakukan peninjauan kembali serta konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Sebab, yang menjadi acuan dari pencabutan Perda Nomor 2/2013 adalah salah satunya, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD),” ujarnya.

Salah satu Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung Aan Andi berharap bahwa persoalan di tingkat kelurahan yang muncul yakni minimnya pemberdayaan SDM.

Aan Andi juga memberi masukan tentang tata kelola tingkat kewilayahan soal pemberdayaan untuk memudahkan bantuan kepada masyarakat dalam pembangunan.

Kegiatan tersebut menerapakan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan mengurangi jumlah peserta serta memakai masker, mengecek suhu tubuh, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer.

(Red)

Comment