SERGAP.POLTIK
JAKARTA, || Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Rabu, 14 Desember 2022, Partai Ummat ternyata tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut).
Perwakilan KPU NTT menyatakan partai tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 12 kabupaten/ kota, padahal syarat minimal kepengurusan adalah 17 kabupaten/kota.
Sedangkan di Sulawesi Utara partai besutan Amien Rais tersebut hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
Menanggapi hal tersebut, Partai Ummat mengajukan keberatan atas hasil rapat tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin, langsung menyampaikan keberatannya usai Komisioner KPU, Idham Holik, membacakan kesimpulan rapat.
“Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?,” kata Nazaruddin yang ikut hadir dalam rapat tersebut.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari lantas meminta Nazaruddin untuk menyampaikan keberatan secara tertulis sesuai dengan tata tertib sidang.
Tak lama berselang, Nazaruddin menghampiri Hasyim dan menyerahkan secarik kertas berisi pernyataan keberatan partainya atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual itu.
Kemudian kertas itu ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, Hasyim dan Nazaruddin.
(**)

Comment