SERGAP
JAMBI, — Pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh memastikan Akan menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, sampai Selasa (22/12) kemarin, pasangan berjargon Jambi Cerah ini belum mendaftarkan gugatannya. Dari penelusuran dan Investigasi Sergap.co.id melalui website https://www.mkri.id/index.php?page=web.EFormDetail2020&id=4 belum terdaftar gugatan untuk Pilgub Jambi.
Seperti diketahui, pasca pleno rekapitulasi suara, pasangan calon diberikan batas waktu tiga hari untuk menggugat hasil ke MK. Batas akhir itu adalah hari ini, Rabu (23/12) hingga pukul 00.00 Wib.
Direktur Media Center CE-Ratu, Desy Arianto saat dikonfirmasi Sergap soal kepastian gugatan ke MK enggan menjawabnya. Menurutnya, untuk kepastian jadi tidaknya menggugat akan disampaikan hari ini. “Besok (hari ini, red) akan diumumkan secara resmi, apakah menggugat atau tidak,” ujarnya,beberapa hari lalu. Konon…….!!! informasi yang diperoleh Sergap
menyebutkan, CE-Ratu akan mendaftarkan gugataan di MK pada hari ini (Rabu). Pasangan nomor urut 1 ini juga menyewa tim pengacara yang akan maju di sidang MK nanti. ‘’ Menggugat ke MK itu sudah pasti. Hari ini tim advokasi yang ditunjuk akan mendaftarkan gugatan ke MK,’’ kata sumber Sergap yang dekat dengan Cek Endra.
Sumber lain dari internal Golkar mengatakan, tim yang mengumpulkan dan memverifikasi
Barang bukti serta saksi juga sudah berangkat ke Jakarta, Selasa kemarin. Tim tersebut akan berkoordinasi dengan tim advokasi di Jakarta. ‘’ Kita yakin bukti bukti dan saksi saksi yang sudah kita kumpulkan sangat kuat. Kita lihat saja di persidangan nanti,’’ kata politisi senior Golkar yang minta namanya tidak ditulis dimedia ini.
Seperti diketahui, dari hasil pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, Sabtu 19 Desember lalu, pasangan Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara. Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu. Ratu Dengan jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
Pengamat Politik dari Universitas Jambi (Unja), Citra Darminto mengatakan kepada sergap gugatan yang dilayangkan oleh CE-Ratu ke MK dipandangnya sebagai langkah yang konstitusional. “Yang harus kita pahami bersama, apa yang dilakukan Pasangan CE -Ratu merupakan hak beliau untuk mencari keadilan atas indikasi pelanggaran, baik masalah etik, admistrasi maupun teknis. Saya menilai apa yang dilakukan CE -Ratu hal yang wajar saja,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, tim CE-Ratu menganggap memiliki bukti-bukti yang cukup yang sifatnya merugikan pasangan ini. “Ini baik dalam pembanguan demokrasi di Provinsi Jambi. Yang tidak baik justru kalau apa yang dilakukan pasangan ini dipermasalahkan, dihambat atau diperdebatkan,” katanya.
Menurut Citra, Negara kita membuat aturan maupun ruang bagi siapapun calon kepala daerah yang tidak puas dengan hasil pilkada, bisa melakukan gugatan ke Makamah Konstitusi.
“Tentunya dengan aturan yang berlaku, sehingga semua pihak bisa mendapatkan keadilan. Ini perintah Undang-undang jadi tidak harus diperdebatkan,” jelas Dosen Fisipol Unja ini.
Konon…..!!! , dia menilai apa yang dilakukan pasangan CE -Ratu adalah hal yang wajar. Dan sudah melalui jalur yang semestinya dilakukan. Tentu Mahkamah Konstitusi juga diharapkan tidak mengabaikan tuntutan keadilan substantive. Yakni dengan tetap memeriksa secara menyeluruh perkara yang telah memenuhi persyaratan tenggang waktu, kedudukan hukum, obyek permohonan, dan jumlah persentase selisih perolehan suara pemohon, termohon, dan pihak terkait lainnya.
Dengan adanya sarana hukum yang baik, dalam hal ini melalui permohonan perselisihan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi, diharapkan pelaksanaan demokrasi di daerah menjadi semakin kondusif dan jauh dari segala bentuk kerusuhan dan main hakim sendiri.
“Saya berharap semua pihak, khusus nya Paslon harus menerima apapun hasil putusan MK nantinya,” katanya.
Yang tidak kalah penting, menurut Citra, semua pihak harus berjabat tangan membangun Provinsi Jambi lebih baik ke depan. Begitupun pihak paslon yang menang harus merangkul pihak yang kalah, karena untuk membangun Jambi ini tidak bisa dilakukan oleh paslon dan tim sukses yang menang saja. ” Harus dibangun bersama sama baik pihak menang maupun yang kalah. Jangan sampai persaudaraan yang sudah kita jalin selama ini hancur dan runtuh gara-gara Pilkada,” pungkasnya.
Sementara, pengamat Hukum dari Universitas Jambi Anshorullah mengatakan gugatan ke Mahkamah Kosntitusi (MK) merupakan hak pasangan calon. Namun yang digugat harus bisa dibuktikan. Jika tidak akan menjadi sia-sia. Apalagi dengan UU no 10 tahun 2016.
Pertama MK dengan aturan yang baru ini akan memilih gugatan yang lengkap fakta hukumnya. Saat ini ada selisih 11 ribu suara, tentu ini yang harus dibuktikan. “Sekarang ini C1 sudah dipegang semua kandidat. Juga sudah dilakukan koreksi jika ada kesalahan dalam pleno berjenjang hingga rekapitulasi provinsi. Secara jumlah saya kira tidak ada masalah,” katanya.
Bagaimana jika ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM)? Anshorullah mengatakan ini juga harus dibuktikan apakah mempengaruhi jumlah suara. Jika kasustis tidak bisa. Dia harus menyeluruh.
Makanya, Ia menyarankan dilakukan pendekatan persuasif. Pertama ini akan mendinginkan suasana. Sebagaimana Prabowo menjadi menteri pertahanan di kabinet Jokowi yang merupakanrivalnya di Pilpres. Ini juga akan membangun komunikasi yang baik. Karena CE tetap menjadi bupati sehingga bisa sinergis membangun daerahnya.
(Rusdi P)

Comment