SERGAP
SUNGAI PENUH, – Pasangan calon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar Azami,SH -Yos Adrino,SE (Fikar-Yos) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara beberapa waktu lalu,di Sungai Penuh.
Gugatan sendiri sudah terdaftar di websiteh https://www.mkri.id dengan APPP nomor : 68/PAN.MK/AP3/12/2020. Gugatan ini terdaftar pada pukul 23.26 wib, tertanggal 18 Desember 2020 yang dilakukan secara online.
Memang…..! Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Irwan mengaku sudah mengatahui adanya pengajuan sengketa perselisihan hasil di MK. “Benar, sepertinya pengajuan gugatan dilakukan Jum,at, malam Sabtu beberapa hari lalu.
Konon…….!!! Irwan mengaku,siap menghadapi gugatan perselisihan suara tersebut. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi gugatan.
“Insya Allah siap, tidak ada masalah, salurannya memang seperti itu. Yang pasti kita akan menyiapkan dokumen terlebih dahulu,” tukasnya kepada Sergap.
(Rusdi P)

Comment